Menurut laporan terkini, di banyak negara seperti Jepang, Tiongkok, Singapura dan Malaysia, teknologi untuk mengubah sampah menjadi listrik atau oftentimes disebut proyek “waste to energy” telah berjalan selama sekitar 20 tahun. Sementara itu di Indonesia, meskipun potensi besar di depan mata, kemajuan proyek seperti pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) masih terhambat oleh birokrasi dan perizinan yang berbelit.
Pemerintah merespon dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan, sebagai upaya memotong rantai regulasi dan mempercepat proyek tersebut.
Cari Berita Lengkap-nya? Klik Disini →
Apa Itu “Sampah Jadi Listrik” atau Waste to Energy?
“Sampah jadi listrik” adalah proses pengolahan limbah padat termasuk sampah rumah tangga, komersial atau sejenis—yang kemudian melalui teknologi tertentu diubah menjadi energi listrik.
Proses umumnya meliputi beberapa tahap: pengumpulan dan pemilahan sampah, pengeringan atau pemisahan fraksi (jika diperlukan), pembakaran atau gasifikasi, produksi uap atau gas panas, lalu digenerasi menjadi listrik melalui turbin atau generator.
Keuntungan dari sistem ini antara lain:
- Mengurangi timbunan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) → mencegah pencemaran dan lahan penuh.
- Menghasilkan energi listrik baru, yang bisa masuk ke jaringan listrik nasional.
- Mendukung target transisi energi terbarukan dan pengurangan emisi.
Namun, ada juga tantangan seperti:
- Kualitas sampah yang bercampur (organik vs anorganik) mempengaruhi efisiensi dan biaya operasional.
- Biaya investasi awal yang besar dan tarif listrik yang dihasilkan bisa lebih mahal dibanding pembangkit konvensional.
- Regulasi, perizinan, serta kesiapan teknologi dan supply chain (alat, lahan, sampah) harus matang.
Tantangan Utama: Regulasi & Birokrasi
Berita menyoroti dengan tegas bahwa salah satu hambatan terbesar di Indonesia adalah perizinan yang panjang dan melibatkan banyak instansi, mulai dari pemerintah daerah hingga Kementerian/Lembaga terkait. Meski pemerintah pun telah menerbitkan Perpres 109/2025 untuk memotong birokrasi, efektivitasnya masih harus dipantau.
Dari sisi saya, ini menunjukan bahwa teknologi saja tidak cukup, institusi dan regulasi harus mendukung agar inovasi seperti PLTSa bisa berjalan. Jika tidak, maka kita akan terus “tertinggal 20 tahun” dari negara lain dalam implementasi.
Relevansi untuk Industri & Lingkungan di Indonesia
Dalam konteks Indonesia, industri pengelolaan limbah dan energi memiliki potensi besar karena kita menghadapi dua persoalan besar: timbulan sampah yang terus meningkat, dan kebutuhan listrik yang terus tumbuh. Sebagai contoh, pemerintah menargetkan potensi listrik dari sampah sebesar 452 MW hingga tahun 2034.
Dari sisi sosial, pengembangan PLTSa dapat membuka lapangan kerja baru, memperkuat rantai nilai pengelolaan sampah (mulai dari pengumpulan, pemilahan, ke fasilitas pengolahan) dan memberikan alternatif terhadap TPA yang kapasitasnya makin terbatas.
Tapi untuk sukses, harus ada perubahan perilaku masyarakat, termasuk pemilahan sampah dari hulu, karena seperti yang disebut pakar: jika sampah masih bercampur, maka proyek bisa merugi.
Teknologi & Ekonomi
Secara teknis, proyek PLTSa harus dirancang dengan baik, memastikan feedstock (sampah) cukup, teknologi cocok, dan output listrik dapat ditampung oleh jaringan. Tarif listrik dari sampah pun harus kompetitif atau mendapat subsidi agar investor tertarik.
Menurut saya, Indonesia berada di titik kritis: jika kita tidak mempercepat implementasi sekarang, mengatasi regulasi, memastikan kesiapan lahan dan teknologi, maka potensi besar ini bisa jadi sia-sia atau terlambat. Sebaliknya, jika sukses, maka proyek “sampah jadi listrik” bisa menjadi salah satu pilar ekonomi hijau dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Indonesia.
Penutup
Meskipun dunia telah mengubah sampah menjadi listrik selama sekitar dua dekade, Indonesia baru mulai menjalankan akselerasi serius melalui regulasi dan proyek PLTSa. Tantangan memang nyata, regulasi, teknologi, ekonomi dan perilaku masyarakat, namun potensi yang ada sangat besar untuk mendukung transisi energi dan solusi sampah.
Jika kita berhasil menyederhanakan proses, memastikan supply dan teknologi, maka proyek “sampah jadi listrik” bisa menjadi win-win: lingkungan lebih bersih + energi baru tercapai. Kini bukan hanya soal ‘kenapa tertinggal’, tapi lebih kepada ‘kapan kita mulai bergerak secara efektif’.
Bagaimana Menurut Anda?
LuxHomme Steam Mop SC100 Max – Pel Uap Multifungsi 7in1
🌟 Bersihkan lantai, kaca, hingga kain lebih praktis dengan LuxHomme Steam Mop 7in1! Uap panas cepat, membunuh kuman tanpa bahan kimia, aman untuk keluarga, multifungsi, dan lengkap dengan aksesori premium. ✨
~ shopee.co.id ~
Kemoceng Teleskopik Microfiber 280CM - Bersih Hingga Sudut Tinggi
⚡ Bersihkan debu lebih praktis dengan Kemoceng Teleskopik 280CM! Fleksibel, bisa ditekuk, microfiber super angkat debu, menjangkau area tinggi, dapat dicuci ulang, dan ideal untuk rumah bersih tanpa repot. 🌸
~ shopee.co.id ~
Artikel Terkait
Perusahaan Industri Wajib Pakai SOC: Ancaman Siber Meningkat
Indonesia Siapkan Generasi Kolaboratif Manusia-Mesin: Menjadi Pencipta, Bukan Sekadar Pengguna AI
Tren Hoaks & Deepfake Meningkat Menurut Mafindo
NASA Krisis, Misi Pendaratan Manusia di Bulan Terancam
Apakah AI Lebih Pintar Dari Manusia? Fakta, Opini, dan Tren Terkini
Perangkat Smart Home 2026 Makin Terhubung, Kamera Matter dan Smart Lock UWB Jadi Sorotan