Belakangan ini, isu keamanan produk kecantikan kembali mencuat di Indonesia. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memperkuat pengawasan karena lonjakan temuan kosmetik ilegal dan berbahaya.

Fakta bahwa banyak produk kecantikan yang dijual bebas mengandung bahan kimia berisiko menjadi peringatan keras bagi konsumen untuk lebih waspada.

Cari Berita Lengkap-nya? Klik Disini

Data & Fakta Mengenai Risiko Kosmetik

1. Temuan Kosmetik Mengandung Zat Berbahaya

Pada periode Januari–Maret 2025, BPOM mengungkap 16 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.

Dalam triwulan III tahun 2025 (Juli–September), sebanyak 23 produk kosmetik lagi ditemukan mengandung bahan dilarang seperti merkuri, hidrokuinon, asam retinoat, dan pewarna berisiko.

Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Pengawasan Kosmetik BPOM, pada periode November 2023–Oktober 2024 ditemukan 55 produk kosmetik yang menggunakan bahan dilarang dan berbahaya seperti timbal, pewarna K3/K10, dan hidrokuinon.

2. Kosmetik Ilegal & Penarikan Produk

BPOM menarik 91 merek kosmetik ilegal berbahaya dalam satu operasi pengawasan, setelah menemukan kandungan merkuri dan hidrokuinon.

Pada awal 2025, pengawasan diperketat. BPOM menyita ribuan unit produk ilegal atau tidak berizin karena modus seperti nomor izin edar palsu dan penjualan lewat platform daring.

Total temuan kosmetik berbahaya (berisi zat dilarang) sepanjang awal 2025 menimbulkan risiko kesehatan nyata.

3. Efek Kesehatan dari Bahan Berbahaya

Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, iritasi, hingga kerusakan ginjal.

Asam retinoat (retinoid) bersifat teratogenik, artinya bisa membahayakan janin jika dipakai oleh wanita hamil, dan dapat membuat kulit kering atau iritasi.

Hidrokuinon bisa menimbulkan okronosis (perubahan warna kulit permanen), serta gangguan warna kuku atau kornea.

Beberapa pewarna seperti merah K10 juga dikaitkan dengan potensi karsinogenik dan gangguan fungsi hati.

4. Temuan Steroid di Produk Kosmetik

Laporan Direktorat Intelijen Obat dan Makanan BPOM mengungkap bahwa beberapa kosmetik ilegal mengandung steroid yang seharusnya hanya digunakan pada obat te­p berizin dokter.

Modus pembuatan pabrik ilegal bisa sangat sembarangan: peralatan tidak higienis, tak sesuai prosedur pembuatan kosmetik (“Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik” / CPKB), dan campuran bahan kimia obat secara ilegal.

Penyebab Munculnya Masalah

  • Permintaan Konsumen yang Tinggi & Influencer
    Belanja kosmetik lewat media sosial semakin marak. Konsumen tergoda produk instan dari brand lokal atau impor, kadang dengan harga murah dan iklan yang meyakinkan — yang bisa mengaburkan asal-usul dan keamanan produk.
  • Peredaran Produk Ilegal
    Produsen atau distributor ilegal memanfaatkan celah regulasi dan distribusi daring untuk menjual kosmetik berbahaya. Bahan berbahaya pun disalahgunakan karena lebih murah atau mudah diperoleh.
  • Kurangnya Literasi Konsumen
    Banyak konsumen belum familiar dengan cara membaca label kosmetik, mengecek izin edar BPOM, atau mengetahui risiko bahan tertentu. Ini membuat produk berbahaya bisa tetap laris meski resmi sudah dilarang.
  • Tekanan Industri Kecantikan
    Industri skincare/kosmetik lokal tumbuh pesat. Untuk bersaing, sebagian produsen bisa tergoda menggunakan bahan aktif tinggi atau terlarang agar cepat hasil (misalnya pencerahan kulit).

Dampak Terhadap Masyarakat dan Industri

  • Risiko Kesehatan Konsumen
    Penggunaan kosmetik dengan zat berbahaya dapat menimbulkan efek jangka pendek (iritasi, alergi) dan jangka panjang (kerusakan organ, potensi kanker). Konsumen rentan menjadi korban tanpa sadar.
  • Kerusakan Kepercayaan Merek & Brand Lokal
    Kasus kosmetik ilegal atau berbahaya bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap brand lokal, terutama jika asosiasi negatif muncul.
  • Beban Regulasi & Penegakan Hukum
    BPOM harus terus memperkuat kapasitas inspeksi, pengujian laboratorium, dan tindakan penegakan seperti pencabutan izin edar dan proses kriminal bagi pelanggar.
  • Kesempatan Edukasi Konsumen
    Tragedi ini juga membuka peluang besar untuk edukasi publik: program literasi kecantikan yang mengajarkan konsumen cara memeriksa label, izin edar, dan bahan aktif.

Prediksi & Rekomendasi

Jangka Pendek:
Diharapkan BPOM akan terus memperkuat pengawasan triwulan, memperluas sampling kosmetik daring, dan melakukan edukasi masif konsumen.

Jangka Panjang:
Harus ada kerja sama antara pemerintah, e-commerce, dan influencer untuk menciptakan “ekosistem kecantikan aman”: platform legal, label jelas, dan brand yang bertanggung jawab.

Rekomendasi untuk Konsumen:

  1. Gunakan prinsip Cek KLIK: Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa.
  2. Hindari membeli kosmetik dari penjual tak resmi, apalagi di platform media sosial yang meragukan.
  3. Pelajari bahan-bahan aktif dan potensi risikonya (merkuri, hidrokuinon, retinoid, steroid) agar bisa membuat pilihan produk yang lebih bijak.

Isu keamanan produk kecantikan menjadi sangat mendesak di Indonesia. Data BPOM menunjukkan masih banyak kosmetik ilegal dan berbahaya di pasaran yang mengandung bahan seperti merkuri, hidrokuinon, retinoat, dan bahkan steroid. Risiko kesehatan dari bahan-bahan ini bukan main, dari iritasi kulit hingga kerusakan organ.

Pola jual-beli daring, kurangnya literasi konsumen, dan tekanan industri memperparah masalah. Untuk itu, konsumen harus lebih waspada, dan BPOM bersama stakeholder terkait perlu memperkuat pengawasan serta edukasi. Hanya dengan respons bersama, kita bisa membangun ekosistem kecantikan yang aman, terpercaya, dan berkelanjutan.

Leave a Reply