Menurut pejabat Kementerian Keuangan, Indonesia akan menerapkan pajak ekspor emas (bea keluar) sebesar 7,5% hingga 15% mulai tahun 2026, tergantung jenis produknya (misalnya dore, granules, cast bars, minted bars).
Kebijakan ini sedang difinalisasi melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan tujuan mendorong pemurnian dan pengolahan emas di dalam negeri, memperkuat hilirisasi, serta memastikan nilai tambah emas lebih banyak dinikmati oleh bangsa.
Cari Berita Lengkap-nya? Klik Disini →
Ulasan & Opini
1. Alasan Strategis di Balik Kebijakan
Rencana pemberlakuan bea keluar emas ini bukan sekadar soal penerimaan negara, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk mengubah rantai nilai industri emas di Indonesia. Dengan tarif yang lebih tinggi pada emas mentah (dore) dan lebih rendah pada produk olahan (minted bars), pemerintah memberi insentif agar pelaku usaha memproses emas di dalam negeri terlebih dahulu. Ini bisa memperkuat sektor smelter, mendorong investasi pemurnian logam mulia, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pengamat seperti Algooth Putranto dari Evident Institute menilai skema ini “sehat”: skema progresif antara jenis emas mendorong pemurnian lokal sekaligus menekan praktik ekspor bahan baku mentah yang selama ini menggerus potensi nilai tambah emas Indonesia.
2. Manfaat Ekonomi Domestik dan Penerimaan Negara
Menurut DDTCNews, penerapan bea keluar akan mencakup empat jenis emas: dore, granules, cast bars, dan minted bars. Dengan tarif yang bervariasi (7,5%–15%), kebijakan ini diharapkan menyumbang penerimaan negara yang signifikan. Sekadar gambaran, target setoran bea keluar untuk 2026 dipatok cukup tinggi — menurut laporan DDTC, pemerintah memasang target Rp 42,56 triliun, naik tajam dari angka APBN 2025.
Lebih jauh, skema ini bisa memperkuat ketahanan cadangan emas nasional: dengan lebih banyak emas diproses dan beredar di dalam negeri, bukan langsung diekspor, potensi likuiditas domestik meningkat. Pejabat Kemenkeu menyatakan keinginan agar “emas dapat dinikmati oleh orang Indonesia” dalam bentuk nilai tambah bukan hanya sebagai komoditas mentah.
3. Tantangan & Risiko Bisnis
Meskipun niatnya kuat, kebijakan ini juga membawa risiko. Salah satu tantangan utama adalah kapasitas smelter dalam negeri: apakah industri pemurnian lokal sudah siap menyerap peningkatan volume pengolahan? Sejumlah pengamat memperingatkan bahwa tanpa infrastruktur dan teknologi pengolahan yang memadai, pelaku usaha kecil dan menengah akan kesulitan beradaptasi dengan beban baru dan mungkin justru mengalami tekanan biaya.
Selain itu, eksportir emas yang saat ini mengekspor logam mentah perlu menyesuaikan model bisnis mereka — dari mengekspor dore ke mengekspor produk olahan, atau berinvestasi di fasilitas pemurnian. Proses transformasi semacam ini tidak instan dan bisa memerlukan modal besar.
4. Relevansi dengan Industri & Sosial
Kebijakan ini sangat relevan dalam konteks hilirisasi industri pertambangan di Indonesia. Selama ini, banyak sumber daya alam (seperti mineral logam) diekspor dalam bentuk mentah, tanpa pemrosesan lokal, sehingga nilai ekonomi tinggi “kabur” ke luar negeri. Dengan pajak ekspor progresif, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendorong industri hilir, mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah, dan memperkuat kedaulatan ekonomi lokal.
Dari sisi sosial, kebijakan ini bisa membawa dampak positif: meningkatnya pemurnian logam berarti potensi penciptaan lapangan kerja di sektor smelter dan pemrosesan. Selain itu, jika lebih banyak emas olahan yang tersedia di dalam negeri, masyarakat bisa mendapatkan akses yang lebih baik ke produk emas legal dan berkualitas — ini bisa membantu mengatur likuiditas dan distribusi logam mulia nasional.
5. Hubungan dengan Tren Internasional
Perubahan kebijakan pajak ekspor emas ini juga mencerminkan tren global di mana negara penghasil komoditas berusaha “menahan” nilai tambah di dalam negeri. Alih-alih mengekspor bahan mentah, banyak negara mendorong pemurnian lokal untuk meningkatkan pendapatan serta menciptakan ekosistem industri yang lebih maju.
Bagi Indonesia — sebagai pemegang salah satu cadangan emas terbesar di dunia — kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi strategis: tidak hanya sebagai negara pengekspor logam mentah, tetapi sebagai basis pemrosesan dan hilirisasi logam mulia.
—
Kesimpulan
Rencana Kementerian Keuangan untuk memungut bea keluar emas sebesar 7,5%–15% mulai 2026 adalah langkah strategis dan berani. Bila diimplementasikan dengan benar, kebijakan ini bisa memperkuat industri pemurnian logam mulia dalam negeri, menambah penerimaan negara, dan mengurangi ekspor bahan mentah. Namun, kesuksesannya sangat tergantung pada kesiapan infrastruktur pemrosesan lokal dan kesiapan pelaku usaha untuk beradaptasi. Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi titik balik bagi industri emas Indonesia — dari sekadar penambang menjadi pemain pengolah global.