MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai 1 Oktober 2026, Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Bank Indonesia akan memperluas kebijakan Merchant Discount Rate atau MDR QRIS sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000 kepada seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital.
- MDR QRIS 0 Persen Diperluas Mulai 1 Oktober 2026, Apa Dampaknya bagi Konsumen?
- Berlaku untuk Seluruh Kategori Merchant
- Apa Dampaknya bagi Konsumen?
- Biaya Tambahan QRIS Masih Jadi Perhatian Konsumen
- Transaksi QRIS Terus Bertumbuh
- Kebijakan Baru Mulai Berlaku 1 Oktober
- Konsumen Perlu Membedakan MDR dan Biaya Belanja
Bagi konsumen, perubahan tersebut tidak berarti pembayaran QRIS baru menjadi “bebas biaya” mulai Oktober. Bank Indonesia menegaskan bahwa MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya tambahan kepada konsumen ketika bertransaksi menggunakan QRIS.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti mengatakan kebijakan tersebut akan berlaku efektif pada 1 Oktober.
“Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif,” kata Destry seperti dikutip dalam pemberitaan mengenai pengumuman kebijakan tersebut.
Berlaku untuk Seluruh Kategori Merchant
Perubahan utama terletak pada perluasan cakupan merchant yang memperoleh MDR 0 persen.
Mulai 1 Oktober, transaksi QRIS hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant akan memperoleh tarif MDR 0 persen. Sebelumnya, fasilitas tarif nol terutama berlaku untuk merchant kategori usaha mikro dengan ketentuan nominal tertentu.
Kebijakan untuk usaha mikro tidak dihapus. BI tetap mempertahankan MDR QRIS 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 pada merchant kategori usaha mikro.
Dengan demikian, perluasan pada Oktober terutama memberikan keringanan biaya kepada kelompok merchant di luar usaha mikro untuk transaksi bernilai kecil hingga Rp100.000.
Bank Indonesia memasukkan langkah tersebut dalam rangkaian kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung kegiatan ekonomi digital dan daya beli masyarakat.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Dampak paling langsung dari kebijakan tersebut berada pada sisi pedagang karena MDR adalah biaya pemrosesan transaksi yang ditanggung merchant.
Konsumen yang membayar barang senilai Rp50.000 menggunakan QRIS pada prinsipnya tetap membayar Rp50.000. Merchant tidak diperkenankan menambahkan biaya MDR kepada pembeli hanya karena konsumen memilih pembayaran QRIS.
Karena itu, kebijakan MDR 0 persen berpotensi mengurangi salah satu alasan merchant untuk enggan menerima pembayaran digital pada transaksi bernilai kecil.
Bank Indonesia juga berharap efisiensi biaya tersebut memperluas penggunaan QRIS dan mendukung aktivitas ekonomi.
Di Sulawesi Selatan, Kantor Perwakilan BI pada Agustus turut menyampaikan perluasan MDR 0 persen hingga Rp100.000 sebagai salah satu kebijakan yang diharapkan memberikan kemudahan tambahan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan pembayaran digital.
Biaya Tambahan QRIS Masih Jadi Perhatian Konsumen
Isu biaya QRIS memiliki relevansi bagi konsumen karena dalam praktiknya masih ditemukan pembeli yang mengaku diminta membayar tambahan ketika menggunakan QRIS.
Percakapan pengguna di Reddit Indonesia pada Mei 2026, misalnya, memuat pengalaman konsumen yang mengaku diminta tambahan Rp500 ketika menggunakan QRIS di sejumlah toko. Percakapan tersebut bersifat anekdotal dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan seberapa luas praktik tersebut terjadi secara nasional.
Setelah pengumuman perluasan MDR 0 persen pada Agustus, diskusi lain di komunitas finansial Reddit juga menyinggung praktik penambahan biaya QRIS di tingkat pedagang dan mempertanyakan apakah kebijakan baru akan mengurangi kebiasaan tersebut.
Percakapan media sosial itu menunjukkan adanya perhatian konsumen terhadap biaya tambahan dalam pembayaran digital, tetapi bukan bukti statistik mengenai jumlah merchant yang menerapkannya.
Secara aturan, posisi BI jelas: konsumen tidak dikenakan biaya tambahan untuk menggunakan QRIS. MDR merupakan biaya transaksi bagi merchant.
Transaksi QRIS Terus Bertumbuh
Kebijakan tersebut diterapkan ketika penggunaan pembayaran digital terus meningkat.
Dalam laporan kebijakan moneternya, Bank Indonesia mencatat transaksi pembayaran digital pada kuartal II-2026 mencapai 16,07 miliar transaksi atau tumbuh 36,88 persen secara tahunan.
Volume transaksi QRIS pada periode tersebut bahkan meningkat 100,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan itu membuat perubahan struktur biaya QRIS dapat menyentuh semakin banyak transaksi ritel sehari-hari, mulai dari pembelian makanan dan minuman hingga transaksi di toko dan berbagai layanan.
BI juga mendorong perluasan penggunaan QRIS oleh UMKM karena transaksi digital yang tercatat dapat membantu membentuk rekam jejak usaha.
Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman mengatakan digitalisasi pembayaran dapat membantu membuat aktivitas UMKM lebih tercatat dan terukur sehingga memberikan informasi yang dapat digunakan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan pembiayaan.
Kebijakan Baru Mulai Berlaku 1 Oktober
Perluasan MDR QRIS 0 persen diumumkan pada Agustus, tetapi pelaksanaannya baru dimulai pada 1 Oktober 2026.
Artinya, hingga September, skema MDR yang berlaku masih mengikuti ketentuan berjalan sebelum perluasan tersebut efektif.
Pada informasi QRIS yang ditampilkan Bank Indonesia saat ini, merchant usaha mikro memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000 dan 0,3 persen untuk transaksi di atas nominal tersebut. Kategori merchant lainnya memiliki tarif sesuai klasifikasi masing-masing.
Mulai Oktober, cakupan tarif nol kemudian diperluas sehingga transaksi hingga Rp100.000 pada seluruh kategori merchant memperoleh MDR 0 persen.
Konsumen Perlu Membedakan MDR dan Biaya Belanja
Perubahan kebijakan juga penting karena istilah “biaya QRIS” kerap menimbulkan salah pengertian.
MDR bukan diskon bagi pembeli dan bukan pula potongan terhadap nilai transaksi konsumen. MDR merupakan biaya pemrosesan pembayaran pada sisi merchant.
Dengan demikian, konsumen tidak otomatis mendapatkan potongan harga setelah kebijakan berlaku.
Manfaat bagi konsumen lebih bersifat tidak langsung: merchant memperoleh biaya transaksi yang lebih rendah untuk pembayaran bernilai kecil, sehingga hambatan penggunaan QRIS diharapkan berkurang.
BI secara eksplisit menyatakan pengguna tidak dikenakan biaya untuk menggunakan QRIS.
Yang Masih Belum Diketahui
Belum dapat diketahui seberapa besar perluasan MDR 0 persen akan mendorong merchant yang selama ini belum menerima QRIS untuk mulai menyediakan metode pembayaran tersebut.
Belum tersedia pula data mengenai seberapa luas praktik penambahan biaya kepada pembeli masih terjadi di lapangan dan apakah kebijakan baru akan mengurangi praktik tersebut setelah 1 Oktober.
Penghapusan MDR untuk transaksi tertentu juga tidak otomatis menjamin harga barang menjadi lebih murah karena harga jual ditentukan oleh berbagai komponen biaya usaha lainnya.
Dampak kebijakan terhadap volume transaksi ritel dan perilaku merchant baru dapat dievaluasi setelah ketentuan tersebut mulai berlaku.
Kemoceng Teleskopik Microfiber 280CM - Bersih Hingga Sudut Tinggi
🌟 Bersihkan debu lebih praktis dengan Kemoceng Teleskopik 280CM! Fleksibel, bisa ditekuk, microfiber super angkat debu, menjangkau area tinggi, dapat dicuci ulang, dan ideal untuk rumah bersih tanpa repot. ✨
~ shopee.co.id ~
Tas Kerja Wanita Stylish & Muat Banyak!
⚡ Elegan, kuat, dan luas! Muat laptop & kebutuhan kerja, cocok untuk wanita aktif tampil rapi setiap hari. 🌸
~ shopee.co.id ~
Artikel Terkait
Publik Ramai-Ramai Ikut Tren Edit Foto AI: Ketemu “Diri Kecil”, Pakai Busana Adat, hingga Miniatur Action Figure
Harbolnas 2026 Bidik Transaksi Rp40 Triliun, Cakupan E-Commerce Diperluas ke Jasa dan Social Commerce
Cara Aman Berbelanja Online: Panduan Praktis agar Tidak Mudah Tertipu
Fanny Soegi “Kias” Kuasai Top 20 Indonesia, Bukti Kekuatan Musik Indie Lokal
DKI Jakarta Incar Status “City of Cinema” pada 2027 untuk Dongkrak Industri Film & Musik
Lirik & Makna “Garam & Madu (Sakit Dadaku)”